Minggu, 12 Februari 2012

Desentralisasi Pengembangan Kurikulum


Desentralilasi adalah bentuk organisasi yang menghubungkan otonomi organic dengan aspek-aspek kelembagaan tertentu bagi daerah tertentu, ditinjau dari aspek administrasinya. Berkaitan dengan makna disentralilasi tersebut, maka terdapat makna administrasi yang bersifat desentralisasi sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap siapa yang mempunyai wewenang mengorganisasikan dalam mencapai kecocokan dan kesesuaian komponen kelembagaan dengan cara menjaga keseimbangan dan keharmonisan yang dinamis[1]
                Prinsip dasar desentralisasi adalah pendelegasian dari otoritas-otoritas dan fungsi-fungsinya terhadap semua level yang hirarkis tersebut. Dalam hubungannya dengan desentralisasi administrative, maka secara tradisional terdapat tiga bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Husen (1985), yakni by technical service; by territorial function; and by cooperation. Maksudnya bahwa desentralisasi administratif kurikulum mempunyai makna yang keterkaitan  dengan teknik-tekni pelayanan, fungsi teritorial, dan adanya kerjasama.
                Sebagaimana telah dikemukakan dimuka bahwa desentralisasi juga dapat difahami dengan sederhana, yakni ia memiliki persoalan administrasi dan kewenangan (mengenai kurikulum atau hal lainnya). Desentralisasi pengembangan kurikulum mempunyai makna bahwa pengembangan kurikulum sekolah yang dihubungkan dengan potensi, karakteristik dan kebutuhan pengembangan daerah dapat dimulai dari pemegang kewenangan dan pengajaran (pengembangan kurikulum) yang dimulai dari kepala sekolah bersama dengan guru.
                Indonesia dalam system pendidikannya masih menganut sistem sentralisasi. Maksudnya persoalan administrasi dak kewenangan memiliki garis dalam pengembangan kurikulum sudah terjadi dalam kurikulum pendidikan nasional, seperti adanya kurikulum lokal. Namun, secara umum keberadaan sistem sentralisasi dalam pengembangan kurikulum di Indonesia masih dominan sangat besar porsinya.
                Ketetapan suatu pola pendekatan administratif daripada pengembangan kurikulum pada suatu Negara sangat bergantung pada kebijakan pemegang otoritas disekolah atau lembaga yang bersangkutan dan yang bersifat lebih bermanfaat yang dimiliki apabila pola pendekatan administratif secara desentralisasi diaplikasikan, dalam pandangang berikut:
-          Tingkat demokrasi yang lebih tinggi disenangi oleh para participants (pelaksannanya).
-          Keputusan-keputusan yang diadopsikan dalam basis partisipasi yang lebih menginginkan consensus yang lebih besar
-          Keputusan-keputusan dalam sistem desentralisasi memerlukan perhatian yang serius untuk kebutuhan yang konkret.
-          Partisipasi mempromosikan proses kreatifitas individu untuk manfaat organisasi
-          Koherensi organisasi yang bersifat internal disediakan jika koordinasi dan petunjuknya benar; dan jika hubungan-hubungan atau saluran-saluran komunikasi yang efesien diadakan.
-          Biaya personalia dan kertas kerja dapat ditekan sedemikian rupa dalam kantong-kantong pusat (central offices)
Dari uraian diatas, manfaat pengaplikasian pola desentralisasi dalam pengembangan kurikulum dapat dimiliki dari berbagai komponen yakni partisipasi, legitimasi (pengesahan keputusan), psikomotor (Perkiraan), Kreasi dan Inovasi, serta integrasi dan effisiensi.
Meskipun demikian, berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum sistem  desentralisasi kurikulum diaplikasikan. Aspek-aspek tersebut, antara lain: karakteristik khusus dari sistem sosial , ekonomi dan kekuatan ekonomi, tingkat evolusi dan kompleksitas administrasi; perbedaan kesanggupan pemerintah daerah dalam memperoleh dana dalam pendistribusiannya; kurangnya tenaga teknis; minimnya kontribusi untuk pelaksanaan program dari pihak pemerintah dan non pemerintah; kondisi geografis yang berbeda-beda coraknya memerlukan biaya yang besar; dan perbedaan kualitas pendidikan didaerah tertentu dengan daerah lainnya; dan juga kondisi sosial politik suatu negara (aman atau tidaknya) akan mempengaruhi prosesnya.
Memperhatikan aspek-aspek di atas secara teliti dan mendetail akan memberikan inspirasi kepada kita bahwa keberadaan sistem kurikulum desentralisasi sangat tergantung pada berbagai kondisi. Jenis negara misalnya, negara maju atau negara berkembang;negara kepulauan atau negara berbentuk benua; GNP tinggi atau GNP rendah: kondisi sosial politik aman atau tidak; ada tidaknya atau sejauh mana perbedaan kualitas pendidikan antar daerah; sumber dana; dan lain-lain tentunya menjadi pertimbangan utama dalam mengaplikasikan ide disentralisasi dalam pengembangan kurikulum. Barangkali, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang demikian, maka pola administrasi kurikulum pendidikan Indonesia masih banyak untuk lebih memberi porsi yang lebih tinggi dalam aspek sentralisasi ketimbang desentralisasi.


[1]  Subandijah, 1993: 201

Tidak ada komentar:

Posting Komentar